Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pemalakan di Tanah Abang


Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pemalakan di Tanah Abang Ilustrasi. (CNN Indonesia/Aini Putri Wulandari)

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemalakan kepada sejumlah mobil pedagang di sekitar area Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Empat tersangka itu yakni T, MIA, MNH, dan S.

"Empat pelaku ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono dalam keterangannya, Jumat (6/9).

Diungkapkan Lukman, dari tangan tersangka MIA polisi menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp2.000 dan Rp500 dengan jumlah total Rp80 ribu.


Dari tersangka T, polisi menyita barang bukti tas berwarna biru seharga Rp50 ribu. Sedangkan dari tersangka MNH, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp54 ribu dan dari tersangka S disita barang bukti uang sebesar Rp45 ribu.



Keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Pelaku lain yang turut diamankan yakni LB, IU, AT, R, H, dan SH masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Sementara masih dalam pemeriksaan," ujar Lukman.

Pemalakan oleh sejumlah preman di Tanah Abang terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Sejumlah akun media sosial mengunggah video itu, salah satunya akun Instagram Koalisi Pejalan Kaki.

Dalam video yang diunggah Koalisi Pejalan Kaki, para preman yang diketahui lebih dari dua orang itu memalang kendaraan, dan memaksa pengemudi membuka kaca dan menyerahkan uang. 


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190906113843-12-428098/polisi-tetapkan-empat-tersangka-pemalakan-di-tanah-abang
Share:

Recent Posts