Politikus Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara


Politikus Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara  Jaksa KPK menuntut politikus Golkar Bowo Sidik tujuh tahun penjara plus pencabutan hak politik (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK menilai politikus Golkar tersebut terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah perkara.

Dalam berkas tuntutan setebal 563 halaman itu Jaksa KPK membeberkan total uang yang diterima Bowo Sidik dari sejumlah pihak. Penghitungan jaksa, secara keseluruhan Bowo menerima Rp10.384.399.037 dalam beberapa mata uang.

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga meminta Bowo membayar sejumlah uang pengganti.

"Membayar uang Rp52.095.966 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/11).

Jika masih juga tak mencukupi, lanjut Jaksa Ikhsan, maka terdakwa akan dipidana penjara selama satu tahun. Jaksa KPK juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Berupa pencabutan hak politik untuk terlibat dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," sambung Ikhsan lagi.

Jaksa lalu merinci penerimaan Bowo Sidik dari sejumlah pihak. Jaksa KPK menyebut Bowo menerima US$163.733 ribu atau sekitar Rp2 miliar dan Rp311.022.932 dari Asty Winasty sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan Taufik Agustono sebagai Direktur Utama PT HTK.

Pemberian uang dilakukan melalui orang kepercayaan Bowo yakni Indung Andriani.

Bowo juga disebut menerima Rp300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Selain itu, Bowo disebut menerima gratifikasi Sing$700 ribu dan Rp600 juta. Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.

"Oleh karena terdapat kurs uang asing saat terdakwa menerima uang dalam rentang waktu 2016-2019 maka berdasarkan surat edaran MA maka penghitungan mata uang asing saat pidana dilakukan, maka penuntut umum menggunakan kurs tengah rata-rata," jelas jaksa.

Merespons tuntutan tersebut, Bowo Sidik bersama tim kuasa hukumnya akan menyusun pledoi atau nota pembelaan untuk dibacakan pada sidang lanjutan. Ketua Majelis Hakim Yanto menjadwalkan pledoi akan dibacakan dua pekan mendatang.

"Berarti tanggal 20 [November] ya, dengan agenda pembelaan dari saudara. Jadi saudara bisa menyerahkan ke kuasa hukum saudara, atau saudara bisa menyampaikan pledoi sendiri," kata Hakim Yanto sebelum menutup sidang.

Dalam perjalanan kasus, Bowo didakwa turut menerima gratifikasi senilai Sin$700 ribu dan Rp600 juta terkait sejumlah kasus. Penerimaan uang ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi VI DPR RI dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Dalam kasus ini majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Manager Marketing PT Humpuss Transportas Kimia (HTK) Asty Winasti selama satu tahun dan enam bulan penjara. Penyuap Bowo ini juga dihukum denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim meyakini Asty telah terbukti menyuap Bowo Sidik sejumlah Rp311.022.932 dan US$158.733. Suap itu dilakukan bersama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono.

Asty dan Taufik memberikan suap dengan tujuan agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan BUMN di seluruh Indonesia membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal dengan PT PILOG.



sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191106135232-12-446048/politikus-golkar-bowo-sidik-dituntut-7-tahun-penjara
Share:

2 Penyidik Polda Diduga Peras Tersangka Kasus Tokopedia


2 Penyidik Polda Diduga Peras Tersangka Kasus Tokopedia Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Dua penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan pemerasan Tokopedia.

Kuasa hukum pelapor, Yuyun Pramesti, mengatakan dua penyidik yang berinisial A dan R diduga telah memeras empat orang tersangka kasus penyalahgunaan program cashback Tokopedia.

"Kami melaporkan penyidik inisial A dan R atas dugaan pemerasan," ujar Yuyun, di Mapolda Jatim, Surabaya , Selasa (5/11).
Dugaan pemerasan tersebut, kata Yuyun, bermula saat empat orang kliennya diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim oleh A dan R. Saat itu kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Di tengah pemeriksaan, A dan R sempat menawari empat kliennya untuk 'berdamai' atau menghentikan kasusnya. Sebagai imbalannya, penyidik meminta uang Rp400 juta-Rp500 juta.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membantah ada pemerasan oleh penyidik di kasus Tokopedia.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membantah ada pemerasan oleh penyidik di kasus Tokopedia. (CNN Indonesia/Fery Agus Setyawan)
"Dialog itu mengarahkan supaya perkara ini diselesaikan dengan jalan berdamai dengan adanya uang damai semacam itu, pada saat itu ada yang berkisar Rp500 [juta] sampai Rp400 juta," katanya.

Mendengar permintaan uang itu, orangtua kliennya pun tak bisa menuruti karena tak memiliki uang sejumlah itu.

Setelah permintaan uang ratusan juta tersebut tidak bisa dituruti, penyidik pun langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka dan saat itu pula langsung dilakukan penahanan.

Selain itu, kata Yuyun, ada pula sejumlah pelanggaran prosedur lain yang dilakukan oleh A dan R saat penyidikan. Misalnya, para kliennya tak ditawarkan untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak proses pemeriksaan hingga akhirnya ditahan.

Maka itu, Yuyun dan empat kliennya ini meminta Propam Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota penyidik yang bekerja tidak sesuai prosedur tersebut dan menindaknya dengan tegas.

Sebagaimana diketahui Polda Jatim saat ini tengah menangani kasus tindak pidana UU ITE terkait penyalahgunaan program cashback tokopedia yang melibatkan sembilan orang.

Yuyun menyebut dua orang diantaranya sudah dibebaskan. Sementara sisanya dijadikan tersangka. Empat dari tujuh tersangka itu mengaku diperas oleh penyidik.

"Yang lain jadi tersangka, dalam kapasitas yang sama. Itu menjadi tanda tanya besar buat kami, kenapa bisa terjadi seperti itu," kata dia.

Dikonfirmasi terkait pelaporan dugaan pemerasan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menampiknya dengan tegas.

"Enggak ada itu [pemerasan]," kata Barung.

Barung mengatakan bahwa penyidikan kasus penyalahgunaan cashback tersebut telah dilakukan Polda Jatim secara terbuka. Hal itu dibuktikan dari dirilisnya para tersangka di hadapan publik.

Ia pun mempertanyakan mengapa dugaan pemerasan tersebut baru dilaporkan kuasa hukum para tersangka, sesudah konferensi pers kasus itu berlangsung, beberapa waktu lalu.

"Saya sudah konferensi pers kasus itu, sekarang baru dilaporkan. Itu kasusnya media sudah tahu semua kok, kasus Tokopedia kan saya yang konferensi pers," katanya.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191106140037-12-446054/2-penyidik-polda-diduga-peras-tersangka-kasus-tokopedia
Share:

Polisi Tangkap 17 Juru Parkir Liar Minimarket di Jakbar


Polisi Tangkap 17 Juru Parkir Liar Minimarket di Jakbar Ilustrasi penangkapan. (Istockphoto/D-Keine)

Polsek Kebon Jeruk menciduk 17 pemuda yang melakukan pungutan liar (pungli) di area parkir minimarket dalam operasi pemberantasan premanisme.

Kapolsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erick Sitepu mengatakan para pelaku ditemukan di sejumlah sentra usaha sedang melakukan tindak kekerasan.

"Sasaran operasi ini adalah para pelaku preman yang melakukan aksi pemerasan dalam bentuk pungutan parkir," ujar dia, di Jakarta, Rabu (6/11) dikutip dari Antara.
Erick mengatakan 17 pelaku yang diringkus terbukti melakukan aksi pemerasan terhadap masyarakat. Aparat juga menyita dan mengamankan barang bukti uang hasil pungli dengan berbagai pecahan nominal.

Ia menyebut para pelaku yang diringkus itu merupakan petugas parkir tanpa surat tugas sah, Mereka, katanya, hanya bisa pasrah diboyong ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan.

Terpisah, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap juru parkir valet yang mengobrak-abrik mobil pelanggannya yang berada di Hotel Mandarin, Menteng, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu berakhir viral di media sosial twitter setelah pemilik mobil mengunggah rekaman CCTV di dalam mobilnya yang memperlihatkan juru parkir itu mengambil uang dan meminum air yang berada di mobilnya.

"Kami melakukan pengungkapan pada hari Jumat (4/11) mengungkap pelaku atas nama RN (41) yang berdomisili di Jakarta Selatan. Setelah pemeriksaan tersangka mengaku motifnya butuh biaya karena sedang sakit," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa uang koin dengan pecahan Rp500 dan Rp1.000 dalam jumlah cukup banyak serta baju berwarna merah marun yang dikenakan pelaku ketika melakukan aksinya.

Susatyo mengatakan pelaku baru pertama kali melakukan aksinya dan secara acak memilih mobil yang terparkir untuk melakukan aksinya. Meski begitu, Susatyo mengatakan tersangka diduga sudah merencanakan pencurian dari sebelumnya.

"Kalau lihat caranya dia mempersiapkan kantung, diduga terencana aksinya," kata Susatyo.


Kelakuan supir valet parking di hotel Mandarin. Teman ke undangan; parkir mobil pake valet; supir valet ambil uang parkir, koin dan minum air di mobil
4,578 people are talking about this

Atas perbuatannya itu, RN dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun.

Kasus ini terungkap dari video viral yang diunggah oleh akun twitter @poisons. RN dalam video itu tampak mengumpulkan uang receh dari mobil yang terparkir di Hotel Mandarin Jakarta Pusat itu.



sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191106171139-12-446111/polisi-tangkap-17-juru-parkir-liar-minimarket-di-jakbar
Share:

Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Nunung Ditunda


Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Nunung Ditunda Sidang tuntutan terhadap Nunung. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tuntutan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran. Pasalnya, berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

"Ditunda hingga minggu depan," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

JPU Bobby beralasan perkara Nunung dan suaminya berada di ranah Kejaksaan Tinggi. Atas dasar itu pihaknya masih menunggu sekaligus memantau proses pekerjaan penuntutan di Kejaksaan Tinggi.
Hal ini berbeda jika penanganan perkara berada di ranah Kejaksaan Negeri yang menurutnya cenderung lebih cepat dalam memproses.

"Untuk tuntutan terhadap perkara sejenis dengan Ibu Nunung ini, itu mesti melewati beberapa tahapan yang tidak biasa. Kalau yang saat ini harus tahapan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi. Jadi, istilahnya rencana penuntutan masih Kejaksaan Tinggi," kata Jaksa Bobby seusai persidangan.

Dikonfirmasi terpisah, Nunung dan suaminya menyatakan bakal mengikuti saja apa yang berjalan di persidangan.

"Ya, mesti harus nunggu masa memaksa. Tunggu saja, mungkin minggu depan," ujar Nunung.

Sebelumnya, Nunung dan July Jan Sambiran didakwa sejumlah pasal dalam Undang-undang Narkotika terkait peredaran sabu.



sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191106174356-12-446121/berkas-belum-siap-sidang-tuntutan-nunung-ditunda
Share:

Politikus PDIP Polisikan Novel soal Penyiraman Air Keras


Politikus PDIP Polisikan Novel soal Penyiraman Air Keras Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Feybien Ramayanti).'

Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11). Dia melapor ke polisi karena mencurigai penyiraman air keras yang menimpa pada 2017 lalu adalah rekayasa.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan dugaan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dewi mengaku curiga bahwa penyiraman tersebut hanya rekayasa Novel. Pasalnya banyak hal yang ia nilai janggal dalam kejadian itu.

"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dia alami. Dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban," ujar Dewi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Di antaranya Dewi mempermasalahkan soal letak perban Novel yang dililitkan di bagian kepala dan hidung ketika dirawat di RS Mitra Keluarga, Jakarta Utara.

"Kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitu kan," tambahnya.

Selain itu ia juga mempertanyakan kondisi kulit wajah Novel yang masih mulus setelah disiram air keras.

"Kesiram air panas aja itu pun akan cacat, apalagi air keras," tutur Dewi.

Mengenai rekaman CCTV Dewi menduga insiden itu direkayasa lantaran reaksi Novel ketika disiram air keras kurang terlihat kesakitan.

"Orang kalau sakit itu tersiram air panas [saja] reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling," ujarnya.

Atas dasar itu Dewi kemudian berinisiatif melaporkan Novel ke polisi. Ia mengatakan langkah ini terlepas dari dirinya sebagai kader parpol, melainkan sebagai masyarakat yang berhak mengetahui kebenaran.

"Saya sebagai masyarakat saya berhak tahu fakta kebenaran itu benaran apa rekayasa. Apalagi dia didanai oleh negara. Rp3,5 miliar itu nggak sedikit buat biaya kan," tutur Dewi.


Ketika ditanya mengenai motif pelaporan, Dewi mengaku ia ingin mendorong agar pihak kepolisian cepat menuntaskan kasus penyiraman ini.

Seperti diketahui penyelesaian kasus Novel masih mangkrak hingga dua tahun selang kejadian.

Dewi pun mengatakan baru melaporkan dugaannya ini ke polisi karena sebelumnya masih mempelajari kasus tersebut.

Melalui akun Youtubenya Dewi sendiri sering mengunggah video berisi kecurigaannya terhadap kasus Novel.

Dalam salah satu video, ia bahkan pernah membuat video langkah-langkah merias wajah hingga menyerupai Novel setelah tersiram air keras. Pada bagian mata sebelah kiri ia memakai kontak mata sehingga menyerupai mata kiri Novel.



sumber:  https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191106183109-12-446140/politikus-pdip-polisikan-novel-soal-penyiraman-air-keras
Share:

Tiga Terduga Teroris di Palu Diduga Ingin Gabung Ali Kalora


Tiga Terduga Teroris di Palu Diduga Ingin Gabung Ali Kalora Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut tiga terduga teroris ingin gabung Ali Kalora. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Tiga terduga teroris yang diamankan di Palu, Sulawesi Tengah, diduga ingin bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora.

Ketiganya ditangkap pada Selasa (3/9) di lokasi yang berbeda. Mereka adalah CA alias Enal ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Sulteng, sekitar pukul 13.40 WITA; A bin U alias Angga ditangkap di Jalan Benteng; dan AS alias Putra alias Siregar ditangkap di Jalan Malaya sekitar pukul 23.00 WITA.

"Keterlibatan tiga tersangka adalah akan bergabung ke kelompok Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Ali Kalora," ujar Karo Penmas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).


Dedi mengatakan tiga orang tersebut justru bukan berasal dari Palu ataupun Sulawesi Tengah. Mereka merupakan penduduk provinsi lain yang justru datang ke Palu.

Ia sendiri mengaku belum mengetahui siapa yang membawa ketiganya ke Palu. Dia juga belum mengetahui apakah ketiganya saling kenal atau tidak.

"Mereka ini bukan hanya berasal dari Sulawesi Tengah tapi ketiga tersangka berasal dari luar Sulteng, CA asal dari Sultra, A bin U asal dari Sulsel, dan AS alias Putra alias Siregar asalnya dari Medan. Semuanya berasal di luar Sulteng," tuturnya.

Hingga kini, kata Dedi, Detasemen Khusus 88 masih melakukan pendalaman terhadap ketiganya.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190905160638-12-427860/tiga-terduga-teroris-di-palu-diduga-ingin-gabung-ali-kalora
Share:

Agus Rahardjo Catat Ada 9 Persoalan di Naskah Revisi UU KPK


Agus Rahardjo Catat Ada 9 Persoalan di Naskah Revisi UU KPK Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada 9 persoalan di revisi UU KPK yang melumpuhkan lembaganya. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mencatat setidaknya terdapat sembilan persoalan dalam naskah revisi UU KPK yang dapat melumpuhkan lembaga antirasuah itu.

Ketua KPK Agus Rahardjo pun akan menyurati Presiden Jokowi agar tak terburu-buru membahas revisi UU tersebut.

"Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK," kata dia dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (5/9).


Persoalan-persoalan itu adalah, pertama, independensi KPK terancam. Pasalnya, dalam naskah revisi itu KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun; KPK dijadikan lembaga Pemerintah Pusat.

Selain itu, Pegawai KPK dimasukkan dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.

Dalam naskah revisi UU KPK, lembaga antirasuah itu didesain sebagai bagian dari eksekutif dan pegawainya jadi ASN.Dalam naskah revisi UU KPK, lembaga antirasuah itu didesain sebagai bagian dari eksekutif dan pegawainya jadi ASN. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Kedua, pembatasan penyadapan. Bahwa, penyadapan dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK dan dibatasi dalam tempo 3 bulan.

Sementara, pemilihan Dewan Pengawas KPK dilakukan oleh DPR dan menyampaikan laporan ke dewan, serta kasus korupsi canggih butuh waktu panjang dalam persiapannya.

"Selama ini penyadapan seringkali menjadi sasaran yang ingin diperlemah melalui berbagai upaya, mulai dari jalur pengujian UU hingga upaya revisi UU KPK," ucap Agus.

Ketiga, Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR. Keberadaan lembaga baru ini dinilai menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus mendapat izin dewan ini.

Keempat, pembatasan sumber Penyelidik dan Penyidik KPK. Bahwa, Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan Penyidik KPK berasal dari Polri dan Penyidik PNS.

Menurut KPK, hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut KPK berhak mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.

Kejaksaan Agung, yang kini dipimpin eks anggota DPR dari Partai NasDem, disebut akan berkoordinasi dengan KPK untuk menentukan perkara korupsi.Kejaksaan Agung, yang kini dipimpin eks anggota DPR dari Partai NasDem, disebut akan berkoordinasi dengan KPK untuk menentukan perkara korupsi. (Adhi Wicaksono)
"Hal ini berisiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara," tutur Agus.

Kelima, penuntutan perkara korupsi harus dilakukan lewat koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Hal ini beresiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara," tutur Agus.

Keenam, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria dalam penanganan kasus korupsi. Pasalnya, tidak ada lagi ketentuan seperti Pasal 11 huruf b UU KPK saat ini, bahwa kategori kasus yang ditangani KPK adalah yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat.

Ketujuh, pemangkasan kewenangan KPK mengambil alih perkara di tahap penuntutan. Dalam naskah yang baru, pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan untuk proses penyelidikan.

Kedelapan, penghilangan kewenangan-kewenangan strategis KPK pada proses penuntutan. Yakni, pelarangan ke luar negeri, permintaan keterangan perbankan, penghentian transaksi keuangan yang terkait korupsi, permintaan bantuan Polri dan Interpol.

Semua fraksi dalam Rapat Paripurna DPR hari ini menyetujui revisi UU KPK.Semua fraksi dalam Rapat Paripurna DPR hari ini menyetujui revisi UU KPK. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
Kesembilan, pemangkasan kewenangan KPK mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam naskah revisi UU KPK, pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi.

"Hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan Penyelenggara Negara," imbuh Agus.

Atas persoalan itu, Agus mengaku akan menyurati Jokowi sebagai langkah konkret agar tidak terburu-buru dalam mengeluarkan Surat Presiden yang terkait dengan RUU KPK.

"Sebelum mengirim surpres (surat presiden, tanda persetujuan pembahasan revisi di dewan), Presiden mendengarkan dulu para ahli, akademisi perguruan tinggi dan banyak pihak," kata Agus.

Selain akan membahas mengenai RUU KPK, Agus menuturkan melalui surat itu, komisi antirasuah ini juga akan memberikan evaluasi terkait dengan 10 calon pimpinan KPK.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU KPK inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Kamis (5/9) dan telah mengirimkan draf revisi UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi ke Presiden RI Joko Widodo.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190905205020-12-427973/agus-rahardjo-catat-ada-9-persoalan-di-naskah-revisi-uu-kpk
Share:

Recent Posts