Politikus Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara


Politikus Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara  Jaksa KPK menuntut politikus Golkar Bowo Sidik tujuh tahun penjara plus pencabutan hak politik (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK menilai politikus Golkar tersebut terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah perkara.

Dalam berkas tuntutan setebal 563 halaman itu Jaksa KPK membeberkan total uang yang diterima Bowo Sidik dari sejumlah pihak. Penghitungan jaksa, secara keseluruhan Bowo menerima Rp10.384.399.037 dalam beberapa mata uang.

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga meminta Bowo membayar sejumlah uang pengganti.

"Membayar uang Rp52.095.966 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/11).

Jika masih juga tak mencukupi, lanjut Jaksa Ikhsan, maka terdakwa akan dipidana penjara selama satu tahun. Jaksa KPK juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Berupa pencabutan hak politik untuk terlibat dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," sambung Ikhsan lagi.

Jaksa lalu merinci penerimaan Bowo Sidik dari sejumlah pihak. Jaksa KPK menyebut Bowo menerima US$163.733 ribu atau sekitar Rp2 miliar dan Rp311.022.932 dari Asty Winasty sebagai General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan Taufik Agustono sebagai Direktur Utama PT HTK.

Pemberian uang dilakukan melalui orang kepercayaan Bowo yakni Indung Andriani.

Bowo juga disebut menerima Rp300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Selain itu, Bowo disebut menerima gratifikasi Sing$700 ribu dan Rp600 juta. Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.

"Oleh karena terdapat kurs uang asing saat terdakwa menerima uang dalam rentang waktu 2016-2019 maka berdasarkan surat edaran MA maka penghitungan mata uang asing saat pidana dilakukan, maka penuntut umum menggunakan kurs tengah rata-rata," jelas jaksa.

Merespons tuntutan tersebut, Bowo Sidik bersama tim kuasa hukumnya akan menyusun pledoi atau nota pembelaan untuk dibacakan pada sidang lanjutan. Ketua Majelis Hakim Yanto menjadwalkan pledoi akan dibacakan dua pekan mendatang.

"Berarti tanggal 20 [November] ya, dengan agenda pembelaan dari saudara. Jadi saudara bisa menyerahkan ke kuasa hukum saudara, atau saudara bisa menyampaikan pledoi sendiri," kata Hakim Yanto sebelum menutup sidang.

Dalam perjalanan kasus, Bowo didakwa turut menerima gratifikasi senilai Sin$700 ribu dan Rp600 juta terkait sejumlah kasus. Penerimaan uang ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi VI DPR RI dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Dalam kasus ini majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Manager Marketing PT Humpuss Transportas Kimia (HTK) Asty Winasti selama satu tahun dan enam bulan penjara. Penyuap Bowo ini juga dihukum denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim meyakini Asty telah terbukti menyuap Bowo Sidik sejumlah Rp311.022.932 dan US$158.733. Suap itu dilakukan bersama dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono.

Asty dan Taufik memberikan suap dengan tujuan agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan BUMN di seluruh Indonesia membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan pekerjaan jasa pengangkutan dan sewa kapal dengan PT PILOG.



sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191106135232-12-446048/politikus-golkar-bowo-sidik-dituntut-7-tahun-penjara
Share:

Recent Posts