Polisi Tangkap 17 Juru Parkir Liar Minimarket di Jakbar


Polisi Tangkap 17 Juru Parkir Liar Minimarket di Jakbar Ilustrasi penangkapan. (Istockphoto/D-Keine)

Polsek Kebon Jeruk menciduk 17 pemuda yang melakukan pungutan liar (pungli) di area parkir minimarket dalam operasi pemberantasan premanisme.

Kapolsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erick Sitepu mengatakan para pelaku ditemukan di sejumlah sentra usaha sedang melakukan tindak kekerasan.

"Sasaran operasi ini adalah para pelaku preman yang melakukan aksi pemerasan dalam bentuk pungutan parkir," ujar dia, di Jakarta, Rabu (6/11) dikutip dari Antara.
Erick mengatakan 17 pelaku yang diringkus terbukti melakukan aksi pemerasan terhadap masyarakat. Aparat juga menyita dan mengamankan barang bukti uang hasil pungli dengan berbagai pecahan nominal.

Ia menyebut para pelaku yang diringkus itu merupakan petugas parkir tanpa surat tugas sah, Mereka, katanya, hanya bisa pasrah diboyong ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan.

Terpisah, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap juru parkir valet yang mengobrak-abrik mobil pelanggannya yang berada di Hotel Mandarin, Menteng, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu berakhir viral di media sosial twitter setelah pemilik mobil mengunggah rekaman CCTV di dalam mobilnya yang memperlihatkan juru parkir itu mengambil uang dan meminum air yang berada di mobilnya.

"Kami melakukan pengungkapan pada hari Jumat (4/11) mengungkap pelaku atas nama RN (41) yang berdomisili di Jakarta Selatan. Setelah pemeriksaan tersangka mengaku motifnya butuh biaya karena sedang sakit," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa uang koin dengan pecahan Rp500 dan Rp1.000 dalam jumlah cukup banyak serta baju berwarna merah marun yang dikenakan pelaku ketika melakukan aksinya.

Susatyo mengatakan pelaku baru pertama kali melakukan aksinya dan secara acak memilih mobil yang terparkir untuk melakukan aksinya. Meski begitu, Susatyo mengatakan tersangka diduga sudah merencanakan pencurian dari sebelumnya.

"Kalau lihat caranya dia mempersiapkan kantung, diduga terencana aksinya," kata Susatyo.


Kelakuan supir valet parking di hotel Mandarin. Teman ke undangan; parkir mobil pake valet; supir valet ambil uang parkir, koin dan minum air di mobil
4,578 people are talking about this

Atas perbuatannya itu, RN dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun.

Kasus ini terungkap dari video viral yang diunggah oleh akun twitter @poisons. RN dalam video itu tampak mengumpulkan uang receh dari mobil yang terparkir di Hotel Mandarin Jakarta Pusat itu.



sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191106171139-12-446111/polisi-tangkap-17-juru-parkir-liar-minimarket-di-jakbar
Share:

Recent Posts